Etika & Legal dalam E-Business

Isu Etika & Legal dalam E-Business

Beberapa alasan yang membuat bisnis perlu dilandasi oleh suatu etika antara lain adalah berikut :
1.      Selain mempertaruhkan barang dan uang untuk tujuan keuntungan, bisnis juga mempertaruhkan nama, harga diri dan bahkan nasib umat manusia yang terlibat didalamnya.
2.      Bisnis adalah bagian penting dari masyarakat yang terjadi di dalam masyarakat. Bisnis dilakukan antara mannusia yang satu dengan manusia yang lainnya dan menyangkut hubungan antara manusia tersebut. Sebagai hubungan antara manusia, bisnis juga membutuhkan etika yang setidaknya mampu memberikan pedoman bagi pihak yang melakukannya.
3.      Bisnis adalah kegiatan yang memgutamakan rasa saling percaya. Sehingga dengan saling percaya suatu kegiatan bisnis akan berkembang karena mememiliki rasa relasi yang dapat di percaya dan bisa mempercayai.

Richard T. De George (1986), di dalam buku Business Ethic memberikan 4 macam kegiatan yang dapat dikatagorikan sebagai cakupan etika bisnis.
1.      Penerapan prinsip-prinsip etika umum pada praktik-praktik khusus dalam bisnis.
2.      Etika bisnis tidak hanya menyangkut penerapan prinsip etika pada kegiatan bisnis, tetapi merupakan ”meta-etika” yang juga menyoroti apakah perilaku yang dinilai atau tidak secara individu dapat diterapkan pada orhanisasi atau perusahaan bisnis.
3.      Bidang penelaah etika bisnis yang menyangkut asumsi mengenai bisnis. Dalam hal ini, etika bisnis juga menyoroti moralitas sistem ekonomi pada umumnya serta sistem ekonomi suatu negara pada khususnya.
4.      Etika bisnis juga menyangkut bidang yang biasanya sudah meluah lebih dari sekedar etika, seperti misalnya ekonomi dan teori organisasi.

Pada keempat bidang tersebut, etika bisnis membantu para pelaku bisnis untuk melakukan pendekatan permasalahan moral dalam bisnis secara tepat dan sebaliknya mendekati permasalahan yang terjadi pada bisnis dengan pendekatan moral yang mungkin sering di abaikan. Etika bisnis akan memberikan pelajaran kepada para pelaku bisnis bahwa bisnis yang ”berhasil”, tidak hanya bisnis yang menuai keuntungan secara meterial saja melainkan bisnis yang bergerak dalam koridor etis yang membawa serta tanggung jawab dan memelihara hubungan baik antar manusia yang terlibat di dalamnya. Etika bisnis memiliki tujuan yang paling penting adalah menggugah kesadaran tentang dimensi etis dari kegiatan bisnis dan menajemen, etika bisnis juga menghalau pencitraan bisnis sebagai kegiatan yang ”kotor” penuh muslihat dan dipenuhi oleh orang-orang yang menjalankan usahanya dengan licik.

Karakteristik dari sistem e-Business ini mendatangkan tantangan tersendiri pada aspek regulasi yang secara legal harus segera dicari jalan pemecahannya, misalnya:
a.       Bagaimana mengadaptasi mekanisme transaksi formal yang secara hukum dilindungi dengan syarat adanya tanda tangan dari salah satu atau dua belah pihak yang melakukan transaksi, dimana hal ini jelas sulit dilakukan jika pembeli dan penjual berada di tempat yang secara geografis sangat berjauhan;
b.  Bagaimana merepresentasikan dokumen-dokumen legal di dalam internet yang pada dasarnya merupakan file-file komputer yang mudah digandakan dan disebarluaskan tanpa seijin yang memiliki;
c.       Bagaimana menggantikan fungsi saksi yang terkadang dibutuhkan dalam sebuah proses transaksi jual beli, terutama yang melibatkan nilai perdagangan cukup besar;
d.    Bagaimana memastikan bahwa yang bersangkutan adalah benar-benar orang yang di atasnamakan dalam dokumen-dokumen legal terkait (otentifikasi);
e.        Bagaimana menentukan tanggal-tanggal yang terkait dalam proses jual-beli mengingat adanya selisih waktu antara satu negara dengan negara yang berlainan;
f.       Dan lain sebagainya.
     
     Tentu saja masih banyak lagi hal-hal yang harus mulai didefinisikan dan dipikirkan ulang agar proses pembuatan perangkat hukum dapat benar-benar menjadi sarana yang tidak hanya menguntungkan kedua belah pihak yang melakukan perdagangan, tetapi lebih jauh lagi dapat membuat lingkungan perdagangan di internet menjadi lebih kondusif sehingga membuat pasar menjadi lebih efisien. Keliru mengintepretasikan keadaan akan berakibat terkonsepnya sebuah aturan hukum yang justru akan mematikan dunia e-Business.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Customer Relationship Management (CRM)

Sistem Informasi Area Fungsional

Enterprise Resource Planning (ERP)